Implementasi Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 dan Penerbitan Surat Layak Operasi (SLO)
Kasi PPL beserta pelaksana mengikuti sosialisasi tentang Implementasi Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3 dan Penerbitan Surat Layak Operasi (SLO) sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta Peraturan-Peraturan yang diadakan oleh P3E Jawa. Acara diikuti oleh seluruh Dinas yang mengurusi Lingkungan Hidup se Jawa.
Dengan Narasumber Euis Ekawati (Kasubdit Penimbunan dan Dumping LB3, KLHK) menyampaikan Izin TPS LB3 di integrasikan ke dalam NIB atau dokumen AMDAL, UKL-UPL sehingga tidak ada lagi izin TPS LB3 berdiri sendiri dalam PP No. 22 Tahun 2021, cukup dengan memenuhi persyaratan dan rincian teknis TPS LB3 yang ditetapkan kemudian di integrasi ke dalam persetujuan lingkungan melalui perubahan atau tidak melalui perubahan Dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, Izin lingkungan, izin perlindungan dan pengelolaan LH, Surat Keputusan Kelayakan LH, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen LH yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 22 Tahun 2021, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi persyaratan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, Pengelolaan Limbah Non B3 dilakukan terhadap:
1. Limbah Non B3 terdaftar : termuat dalam daftar Limbah Non B3 yang tercantum dalam lampiran XIV
2. Limbah Non B3 khusus : sesuai yg tertuang dalam penetapan pengecualian LB3
– Dalam hal pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan menghasilkan Limbah Non B3 baru yg tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan, penghasil Limbah Non B3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan