Rapat Koordinasi Penunjukan Tempat Isolasi Terpusat

Dinas Lingkungan Hidup diundang dalam rapat koordinasi pempahasan Penunjukan Tempat Isolasi Terpusat. Rapat diwakili oleh Kasi Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Kepala BPBD memimpin rapat tersebut yang dilaksankan di ruang rapat BPBD.

Ada beberapa perangkat yang diundang yaitu Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD.

Dalam rapat menentukan isolasi mandiri terpusat, kemudian  masing-masing perangkat daerah diberi tugas dan tanggung jawab.

Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab dalam penanganan sampah di tempat isolasi terpusat penanganan pasien Corona Virus Diesease 2019.