Pengarahan Kepala Dinas
Kepala Dinas meyampaikan pengarahan kepada pegawai administrasi Dinas Lingkungan Hidup. Pengarahan tersebut untuk membekali dan mengingatkan kepada pegawai Dinas Lingkungan Hidup untuk selalu menerapkan protocol kesehatan.
Protocol kesehatan merupakan hal wajib bagi seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan. Selain mematuhi 5M pejabat dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup untuk eling dan ngelingke kepada bawahannya yang belum menerapkan protocol kesehatan.