Sosialisasi Permen LHK No 4 Th 2021 Kabupaten Purworejo
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Purworejo memimpin pelaksanaan Sosialisasi PermenLHK No 4 Th 2021 Kabupaten Purworejo tetang Daftar Usaha/Keg yg wajib Amdal, Ukl-Upl dan SPPL. Perangakat Daerah yang diundang merupakan Tim Teknis Persetujuan Lingkungan.
Materi disampaikan oleh dua narasumber yaitu kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Plt. Kasi Penaatan Lingkungan. Dari hasil konsultasi dengan kemeterian Lingkungan Hidup RI bahwa UKL-UPL maupun SPPL yang menjadi kewenangan Menteri diajukan secara manual ke PTSP Kementrian LHK untuk dilakukan pemeriksaan sampai diberlakukannya Amdal.net. Sedangkan penapisan Dokumen Lingkungan sesuai dengan PermenLHK No.4/2021 yang sudah diterbitkan