Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tindak Lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tindak Lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup. Acara tersebut diikuti oleh Kasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan beserta pelaksana. Acara diikuti melaui virtual di ruang Bidang PPKL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo.

Selain sosialisasi Peraturan Pemerintah Tindak Lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penyelenggara juga mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan Sebelumnya proses izin PPLH dilakukan berurutan dengan proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka sekarang proses untuk kajian terkait dengan pemenuhan baku mutu lingkungan maupun pengelolaan LB3 bagi penghasil dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sehingga dengan dilakukan secara parallel ini akan memotong waktu secara signifikan. Pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan didasarkan pada kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha.

Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi: Standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha, bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi penghasil Limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.

Bagi pemohon penyimpanan limbah B3 ada persyaratan teknis tempat penyimpanan limbah B3 yaitu :Bebas banjir dan tidak rawan bencana alam, Memenuhi permeabilitas tanah, Berada dalam penguasaan setiap orang.

Kemudian pemohon Wajib melengkapi fasilitas :Pertolongan pertama, Penanganan tumpahan, Bongkar muat, Laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium, Peralatan penanggulangan keadaan darurat Substansi PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan memuat 3 hal yaitu Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan. Substansi materi RaPermen Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik merupakan penjabaran dari PP No. 45 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Informasi Geospasial di lingkup KLHK