BERITA UTAMA

Kupas Tuntas PP Nomor 22 Tahun 2021 Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengadakan webinar Kupas Tuntas PP Nomor 22 Tahun 2021 Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Pada Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara terdapat 3 aspek yaitu Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian. Pada aspek perencanaan meliputi inventarisasi udara, penyusunan dan penetapan baku mutu, penyusunan dan penetapan WPPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara), serta penyusunan dan penetapan RPPMU (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara). Pada aspek pemanfaatan meliputi WPPMU kelas I, II, dan III. Pada aspek pengendalian meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan dampak pencemar udara.

Klasifikasi WPPMU terdiri dari WPPMU kelas I  pelestarian dan pencadangan udara bersih, WPPMU kelas II  kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama, WPPMU kelas III  industri dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama

Baku Mutu Udara Ambien didasarkan pada hasil inventarisasi udara serta aspek kesehatan, social, ekonomi dan lingkungan. BME (Baku Mutu Emisi) terdiri dari 2 macam yaitu BME Sumber Tidak Bergerak  Dipantau secara manual atau terus menerus. Pada BME Sumber Tidak Bergerak dapat dikategorikan menjadi Dampak Emisi Rendah (BME yang ditetapkan Menteri) dan Dampak Emisi Tinggi (wajib dilengkapi Persetujuan Teknis), BME Sumber Bergerak  dikaitkan dengan tariff pajak kendaraan

Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah yaitu Inventarisasi emisi udara, Data terkait dengan hasil perhitungan emisi; nilai konsentrasi udara ambien; rencana tata ruang wilayah; persamaan karakteristik bentang alam, kondisi iklim dan meteorologi. Sedangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Pelaku Usaha : Melaporkan hasil uji emisi secara online, Menyiapkan SDM yang bersertifikat.