Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dan Pemanfaatan Limbah B3

Kasi Pengendalian pencemaran bersama beberapa pelaksana Bidang PPKL mengikuti sosialisasi tentang Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Pemanfaatan Limbah B3 berdasarkan Permen LHK No. 18 Tahun 2020 yang diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Dari hasil paparan bahwa PP No. 101 Tahun 2014 menjadi PP No. 22 Tahun 2021 Terdapat beberapa frasa yang berubah yaitu Izin Pengelolaan LB3 menjadi Persetujuan Teknis Pengelolaan LB3, Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Uji Coba menjadi Kewajiban Pelaporan, dan dilakukan post audit (setelah persetujuan teknis pengelolaan LB3 terbit).

Jika suatu pelaku usaha sebagai penghasil LB3 (hanya melakukan penyimpanan sementara LB3) pada saat izin penyimpanan sementara LB3 yang sudah dimiliki berakhir, maka tidak perlu melakukan perpanjangan izin, namun harus mengajukan permohonan persetujuan lingkungan dengan memasukkan rincian teknis penyimpanan LB3 ke dalam persetujuan lingkungan. Hal ini berlaku jika pelaku usaha sebagai penghasil LB3 tersebut wajib AMDAL/UKL-UPL. Akan tetapi, jika pelaku usaha sebagai penghasil LB3 tersebut wajib SPPL, maka hanya mengintegrasikan standar penyimpanan LB3 ke dalam NIB.

Pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara.

Untuk Formulir Persetujuan Teknis masih menunggu Peraturan Menteri yang akan terbit. Di dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2020 masih mengacu pada nomenklatur yang ada dalam PP No. 101 Tahun 2014. Pada Permen LHK No. 18 Tahun 2020 terdapat hal yang baru yaitu pada Pasal 9 (Pengecualian dari kewajiban izin pemanfaatan). Sebelum adanya PP No. 22 Tahun 2021 untuk perizinan yang akan dilakukan pemerintah dan/atau pemerintah daerah masih kesulitan mencari payung hukumnya, sehingga dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2020 diakomodir dalam Pasal 24-27.