Webinar Kupas Tuntas PP Nomor 22 Tahun 2021 Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan mengikuti webinar tentang Kupas Tuntas PP Nomor 22 Tahun 2021 Aspek Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. Acara dilaksanakan secara virtual di ruang Bidang PPKL Dinas Lingkungan Bidup Kabupaten Purworejo.

Pada saat PP No.  22 tahun 2021 ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pada PP No. 22 tahun 2021, Izin Lingkungan diganti menjadi Persetujuan Lingkungan. Izin PPLH diganti menjadi Persetujuan Teknis dan sebagai syarat dalam permohonan  Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha.

Nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke Badan Air permukaan, dihitung dan ditetapkan berdasarkan hasil karakterisasi Badan Air, baku Mutu Air berdasarkan segmentasi dan zonasi badan air.

Persetujuan teknis yaitu sebagai janji atau komitmen pelaku usaha untuk menjamin bahwa pelaku usaha dapat mengelola air limbah dengan baik. Dalam persetujuan teknis, salah satu janji nya yaitu pemenuhan baku mutu air limbah, kompetensi sumber daya manusia, dan sistem manajemen lingkungan. Pemenuhan standar kompetensi SDM paling lambat 1 tahun sejak SLO diterbitkan. Dengan terbitnya SLO yaitu sebagai dasar pejabat pengawas lingkungan hidup (Gakum) dapat melakukan pengawasan. Jadi, jika tidak melaksanakan ketentuan persetujuan teknis setelah SLO terbit (melebihi waktu 1 tahun), maka akan terkena sanksi (terdapat di lampiran 15).

Persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis itu berbeda. Persetujuan teknis menggantikan izin pembuangan air limbah (IPLC) sedangkan persetujuan lingkungan menggantikan izin lingkungan. Pelaku usaha yang ingin mengajukan persetujuan teknis tidak perlu menunggu Permen Persetujuan Teknis terbit terlebih dahulu karena otomatis akan diproses sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021. Untuk pedoman-pedoman persetujuan teknis dapat menggunakan Permen-Permen yang sudah ada, asalkan tidak bertentangan dengan PP No. 22 tahun 2021. Persetujuan lingkungan dapat diajukan bersama-sama dengan Persetujuan Teknis atau dapat diajukan setelah Persetujuan Teknis terbit. Setelah Persetujuan Lingkungan terbit, maka akan terbit Perizinan Berusaha. Setelah itu, terbit SLO (setelah dilakukan verifikasi). Izin-izin yang terbit sebelum PP No. 22 tahun 2021 terbit, maka masih tetap berlaku. Tetapi belum diketahui apakah berlaku seumur hidup ataukah setelah izin nya habis harus mengajukan perpanjangan atau tidak. Sementara itu, untuk Persetujuan Teknis atau Persetujuan Lingkungan yang terbit setelah PP No. 22 tahun 2021 terbit, maka akan berlaku seumur hidup.