Hasil Mengikuti Sosialisasi Program Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi

Hasil Sosialisasi Program Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Non Institusi yang diselenggarakan oleh DITJEN PSLB3 KLHK pada tanggal 6-7 Oktober 2020 adalah sebagai berikut :

Pemulihan tanah terkontaminasi dilakukan pada lokasi terjadinya pencemaran.

Tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup ( UU No 32/2009 Pasal 54) meliputi:

a.         Penghentian dan pembersihan

b.         Remediasi

c.         Rehabilitasi

d.         Restorasi

e.         Implementasi ilmu & teknologi             Tahapan pemulihan lahan terkontaminasi LB3 menurut Permen LH No 101/2018 dimulai dari penyusunan perencanaan (meliputi pembentukan tim kerja pemerintah, data dan informasi yang valid serta menyusun Dokumen RPFLH). Usulan metode pemulihan dapat dilakukan dengan bioremediasi, soil wash, landfill, solidifikasi, enkapsulasi, dan fitoremediasi. Pemantauan pemulihan dilakukan 1 (satu) bulan sekali selama pelaksanaan pemulihan. Setelah dilakukan pemulihan kemudian dilakukan evaluasi yang dibuat dalam bentuk laporan sesuai aturan PermenLHK 101/2018 dan dilakukan pemantauan pasca pemulihan (laporan ke KLHK). Terkait dengan meningkatnya kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 membuka konsultasi dan pelaporan mengenai adanya lahan terkontaminasi Limbah B3 secara online.