Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi LB3
Kasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan mengikuti mbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi LB3 yang diadakan secara virtual dengan video conference. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup seluruh Indonesia.
Hasil dari kegiatan tersebut yaitu berdasarkan Permen LH nomor 101 Tahun 2018 pemulihan lahan yang terkontaminasi harus diusulkan dengan beberapa prosedur diantaranya recana pemulihan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pasca pemulihan. Upaya pemulihan lahan tergantung bagamana lahan tersebut terkontaminasi, tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya karena jika lahan berbeda sektor maka penanganan lahan tersebut juga berbeda.