Rakor Pelayanan Persampahan
Dinas Lingkungan Hidup mengadakan rapat koordinasi pelayanan persampahan bagi instansi dan lingkungan permukiman/perumahan yang belum melakukan MoU, diantaranya beberapa sekolah dan pemukiman. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas yang didampingi oleh Kabid KP dan Kasi Persampahan dan Limbah.
kesepakatan dalam rapat tersebut yaitu bagi instansi yang belum melakukan MoU dengan Dinas Lingkungan hidup untuk membuat MoU segera. Sehingga pelayanan sampah lingkungan perumahan /permukiman dapat dilayani dari TPS terdekat yg merupakan aset Dinas LH.