Pembentukan Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup
Sekretaris Dinas mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup menhgadiri rapat pembentukan jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang dilaksankan di Patra Semarang Hotel dan Convention Center.
acara tersebut diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa Tengah. Paparan disampaikan oleh Kasubbag Jabatan ASN Menpan dan RB. Terkait pengajuan Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup yang merupakan pecahan dari jabatan Fungsional PEDAL saat ini sudah dalam proses penyusunan.
Rancangan Permenpan dan RB tahun depan sudah dapat ditetapkan. “tuturnya
sesuai rancangan draft Permenpan dan RB tentang jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup jabatan kepegawaian mulai dari pertama, muda dan madya. Untuk syarat pendidikan menduduki jabatan tersebut adalah haris Sarjana Ilmu Alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina.
dengan adanya pengalihan jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional maka pejabat eselon III diangkat melalaui impassing menjadi pejabat fungsional madya dan pejabat eselon IV diangkat menjadi pejabat fungsional muda.