Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Adanya pengaduan masyarakat lewat aplikasi Porjo, Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan. Tim pengaduan masyarakat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Drs. Muda Kanuni langsung menuju kerumah peternak puyuh di doplang.

Setelah dilakukan mediasi oleh tim pengaduan masyarakat dengan pemilik usaha ternak burung puyuh diperoleh hasil  Pemilik usaha harus memiliki izin dalam melaksanakan kegiatan usahanya dan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dimana dalam ketentuan, RTRW Kab. Purworejo, untuk kegiatan peternakan dilarang pada Kawasan permukiman, kecuali untuk peternakan skala rumah tangga, Pemilik usaha harus melakukan pengendalian pencemaran udara dan bau yang ditimbulkan dengan teknologi atau mekanisme lainnya yang sesuai, Pemilik usaha harus menjaga hubungan baik dengan tetangga dan warga sekitar.