Rakor tim teknis LB3

Selasa  30/7) diadakan rapat koordinasi tim teknis verifikasi izin penyimpanan sementara dan pengumpulan LB3 dan izin pembuangan air limbah ke media lingkungan. Acara tersebut dipimpin oleh  Kepala Dinas yang dihadiri oleh Tim Teknis.

Dalam rapat tersebut dipaparkan pengertian limbah B3 menurut PP No 101 tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Penjelasan tentang tata cara pemberian izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2014. Pemaparan data teknis dan administratif yang harus ada dalam izin pembuangan air limbah ke media lingkungan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/22/2012.

Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor: 160.18/1672/2019 tentang pembentukan Tim Teknis Verifikasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3 serta surat keputusan Nomor: 160.18/1671/2019 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Media Lingkungan, maka terbentuklah tim teknis yang diketuai oleh  Aris Haryadi, S.Si., MT dan Kepala Dinas sebagai penanggungjawabnya.